Selasa, 17 Agustus 2010

II. Kelemahan-Kelemahan P.P. No. 27 Tahun 1991 Tentang Rawa.

II Kelemahan-Kelemahan P.P. No. 27 Tahun 1991 Tentang Rawa

a) Tak transparannya mengatur distribusi / redistribusi lahan hasil reklamasi rawa

Akibat adanya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 tahun 1974 pasal 3 dan P.P. No.16 tahun 2004 pasal 12, seharusnya pada P.P. No.27 tahun 1993 tentang rawa ada pasal mengenai pengaturan pembuatan usul distribusi /redistribusi lahan hasil reklamasi rawa. Pengaturan hasil reklamasi rawa dari pihak Dep. P.U. yang ada samar-samar yaitu pada pasal 26 Peraturan Menteri P.U. No. 64/PRT/1993.


b) Pengaturan Pengelolaan Tak Berdasarkan Konsep Zona Pengelolaan Air

Pada waktu P.P. tersebut dibuat, perkembangan ilmu / teknologi rawa belum sampai pada pemakaian konsep Zona Pengelolaan Air (ilmu / teknologi sangat penting untuk dipakai dalam menetapkan kebijakan / upaya dalam P.P. tentang rawa).

c) Pengertian rawa tak berlaku untuk semua rawa dan rancu dengan situ / danau.

• Secara fisik pengertian rawa berdasarkan P.P. ini rancu dengan pengertian situ dan danau karena tak adanya kriteria kemiringan wadah genangan air.
• Terdapat kesalahan penjelasan seharusnya rawa pada umumnya (tak selalu) mempunyai derajat keasaman air dan tanahnya tinggi ditandai dengan ph yang rendah, yang tertulis pada PP ini berlawanan artinya.
• Ciri kimia dan biologis tak selalu terdapat dalam rawa, karenanya tak dapat dijadikan kriteria.

d) Kelirunya pengertian reklamasi

Pengertian reklamasi yang benar (berdasarkan ilmunya) adalah :
“Reklamasi lahan adalah pemakaian dan perbaikan lahan alam untuk tujuan sebagai berikut :
1. Budidaya pertanian / perkebunan / perikanan / peternakan.
2. Industri / permukiman
3. Lainnya”
Dalam P.P. ini reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas. Pengertian dalam P.P. ini dalam Undang-Undang Sumber Daya Air No.7 tahun 2004 adalah pengembangan.



e) Tak mengatur pengendalian daya rusak

Daya rusak sumber daya alam seperti yang telah dijelaskan dalam butir 1.6. tentu harus dikendalikan dan dijadikan misi untuk mencapai visi pengelolaan sumber daya alam rawa.



f) Visi dalam Peraturan Pemerintah ini tak sesuai dengan Visi Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan Peraturan Presiden RI No.7 tahun 2005 tentang RPJMN 2004 - 2009.

• Dalam P.P. ini visinya terdapat dalam pasal-pasal 2,3,40 adalah Konservasi sumber daya alam rawa.
(Konservasi adalah salah satu upaya dalam pengelolaan sumber daya alam rawa).
• Visi Undang-Undang Sumber Daya Air No.7 tahun 2004 terdapat dalam pasal-pasal sebagi berikut :
 Pasal 2 :
Sumber daya air dikelola berdasarkan atas kelestarian keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas.

 Pasal 3 :
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


• Visi Peraturan Presiden R.I. No.7 tahun 2005 tentang RPJMN tahun 2004 – 2009

Visi Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009 adalah :
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2. Terwujudnya bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fundasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.



• P3A tak sanggup membiayai jaringan tertier

Pada P.P. ini P3A diharuskan membiayai O & P jaringan tertier. Dimensi bangunan air dan saluran tertier jaringan reklamasi rawa adalah 5 x lebih besar daripada dimensi bangunan air dan saluran tertier jaringan irigasi, sehingga P3A tak akan mampu membiayai O & P nya . Jadi karenanya harus ditanggung Pemerintah.




III Fungsi – Fungsi Rawa

Fungsi rawa dapat tunggal dan multiguna.

• Rawa dengan fungsi tunggal
Rawa jenis ini hanya berfungsi sebagai berikut :
• Budidaya saja
• Reservoir saja
• Retarding basin saja

• Rawa dengan fungsi multiguna

Rawa jenis ini berfungsi multiguna misalnya untuk budidaya , reservoir dan retarding basin.

Operasi terhadap kedua jenis rawa ini berbeda-beda. Perhatikan lampiran No.21 tentang gambaran peta pola pengelolaan sumber daya alam rawa di dalamnya.
Untuk rawa yang berfungsi multiguna atau reservoir saja atau retarding basin saja, maka lahannya baik yang direklamasi atau tidak, tak boleh didistribusi / redistribusi kepada masyarakat atau badan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar