- Penarikan T.K.I. yang bekerja dipekerbunan diMalaysia dapat menurunkan P.D.B. Malaysia dengan signifikan. Hal ini dapat dijadikan INSTRUMEN untuk menaikkan posisi tawar R.I. terhadap Malaysia pada perundingan-perundingan tapal batas R.I. dengan Malaysia dan tuntutan peningkatan martabat T.K.I. yang bekerja diMalaysia.
- T.K.I. yang ditarik tersebut harus disediakan lapangan kerja seperti yang mereka peroleh diMalaysia DITAMBAH LAHAN HASIL REKLAMASI RAWA seluas 2,5 ha per kepala keluarga sebagai daya tarik (nilai tambah ) dengan sertifikat hak milik. Selain itu pemasaran komoditi-komoditi yang dihasilkannya dilakukan melalui koperasi kemitraan ,yaitu antara lain : pola inti rakyat, kemitraan Petani- Bulog, model Famer Association Taiwan, kemiteraan model T. Sato dan lain sebagainya.
- T.K.I. Perkebunan diMalaysia terutama terjadi akibat penciutan lahan usaha tani dan lahan usaha perkebunan dipulau Jawa.
- Peningkatan ekonomi disektor -sektor Pertanian,Perkebunan,Perikanan-budidaya dan lain sebagainya salah satunya diperoleh dengan cara mereklamasi rawa.
- Diketahui bahwa lahan dari Sumber Daya Alam Rawa baru sedikit saja yang dijadikan lahan budidaya, yaitu kira-kira 6% dari total lahan rawa. Jadi masih tersedia peluang yang besar untuk memperoleh lahan reklamasi rawa bagi usaha-usaha tani,perkebunan,perikanan budidaya tersebut diatas. Adapun total lahan rawa tersebut diatas adalah kira-kira 39.424.500 ha (belum termasuk lahan rawa-rawa dipulau Jawa).Jadi hal ini dapat dijadikan instrumen untuk melaksanakan maksud tesebut pada butir-butir : 1;2;3;4.
- Tujuan dari Pengelolaan Sumber Daya Alam Rawa sebenarnya sejak dahulu adalah :
. Menunjang peningkatan produksi. . Menyediakan lahan baru untuk peningkatan taraf hidup masarakat , baik untuk program transmigrasi maupun penduduk lokal. . Menunjang pengembangan wilayah. . Menunjang pemerataan pembangunan. . Meningkatkan keandalan garis pertahanan luar sepanjang perbatasan Negara dengan cara penempatan masarakat diwilayah perbatasan tersebut yang relatif jarang penduduknya. - Pada hakekatnya pendayagunaan sumber daya alam rawa untuk budidaya Pertanian/Perkebunan/Perikanan dilakukan sebagai pengelolaan air dan tanah secara terpadu berbasis tujuan dengan cara mengatasi kendala-kendalanya dan mengoptimalkan pemanfaatan serta melestarikan potensi-potensinya (integrated water and soil management by objective). JADI KENDALA/DAYA RUSAK yang berupa ASAM,RACUN,EMISI KARBON DIOKSIDA dan LAINNYA akan TERATASI.
- Untuk diketahui bahwa sebenarnya GAGASAN pencetakan lahan persawahan rawa pasang surut satu juta hektar diPropinsi Kalimantan Tengah adalah BAIK. Adapun yang SALAH adalah bahwa realisasi teknisnya BERTENTANGAN /TIDAK MENTAATI KEBENARAN ILMUNYA dan TIDAK MENETAPI KESABARAN alias TIDAK BERTAHAP ( tidak mengikuti pembangunan bertahap). Menurut ilmunya dalam mengembangkan rawa antara lain disebutkan bahwa : a) Dilarang membuat saluran drainase dibagian Puncak Kubah Gambut . b) Saluran drainase diletakkan dibagian Lembah dan bukan diBagian Punggung. c) Pembangunan harus dilakukan secara bertahap baik dalam prosesnya maupun luasan arealnya dengan penuh kesabaran. d) Harus dilakukan menurut urutan pembangunan sesuatu proyek sebagai berikut : pra studi kelayakan(studi rekonesan/survey) ;studi kelayakan (investigasi) ; rencana teknis (design) ; konstruksi dan opersi-pemeliharaan. e) Perencanaan proyek harus didasari oleh peta topografi ;peta hidro-topografi ; peta unit lahan ; peta zona pengelolaan air. f) Dilengkapi studi andal/amdal . Jadi pengelolaan sumber daya alam rawa insya Allah berhasil / sukses kalau dilaksanakan dengan penuh iman kepada Allah S.W.T. , secara amal saleh , mentaati kebenaran /ilmunya dan menetapi kesabaran ( tekun ).
- Adapun operasi-operasi penarikan T.K.I. dari Malaysia dan penyiapan lahan hasil reklamasi tersebut harus dilaksanakan dengan sistimatis,terstruktur,masif dan terjadwal yang dilakukan mengikuti urutan proyek mulai saat ini. Operasi termaksud diatas dilakukan secara terbuka atau silent operation sesuai dengan kondisinya yang terjadi pada saat itu . Hal ini seperti pernah dilakukan dilakukan pada masa Pemerintahan Orde Baru dalam rangka memenuhi permintaan Partai U.M.N.O. untuk memperkuat mereka dalam pemelihan umum , dengan cara pengiriman T.K.I . Jadi jenis operasi penarikan serupa dengan jenis pengiriman T.K.I. pada masa awal Pemerintahan Orde Baru dahulu .
- Agar segera dapat terlihat hasilnya , hendaklah pelaksanaan proyeknya diprioritaskan diDaerah Rawa yang lahannya masih belum dimanfaatkan tetapi jaringan reklamasinya telah ada . Dalam hal ini beayanyapun relatif rendah ( B/C ratio tinggi ) . Adapun pengembangannya harus dilakukan dengan Pola Terpadu seperti yang pernah dicontohkan oleh "Integrated Swamp Development Project ". Saat ini Daerah Rawa seperti tersebut diatas ( yang disebut Daerah Rawa Tidur ) jumlahnya cukup banyak sekali . Informasi tentang keterpaduan tersebut diatas dapat lebih jelas dibaca pada makalah Penulis yang berjudul "Aplikasi Konsep Zona Pengelolaan Air dan ICOR untuk peningkatan Kinerja Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut Terpadu , sehingga berpeluang untuk pertumbuhan Ekonomi dan peningkatan Penerimaan Pajak yang Berkelanjutan ".
- Realisasi pekerjaan fisik dari gagasan ini dapat dilakukan dengan mengundang Investor untuk berpartisipasi , dimana untuk proses pekerjaan fisiknya disupervisi oleh Pemerintah ( antara lain Kementrian - Kementrian P.U. ; Kehutanan ; Pertanian ; Perikanan dan Kelautan ; B.P.N. dan lain sebagainya sesuai Tugas dan Fungsinya masing-masing ) .
Selasa, 07 September 2010
VII.a. Rawa jadi instrumen posisi tawar
Selasa, 24 Agustus 2010
Tolok Ukur Keberhasilan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa.
VII.Tolok Ukur Keberhasilan / Daya Guna Operasi - Pemeliharaan Jaringan reklamasi Rawa yang berupa Tingkat Pendayagunaan Lahan Reklamasinya (Produktivitas Lahan).
Ø Aktivitas operasi dapat dibaca pada jadwal kegiatan O & P jaringan prasarana sumber daya alam rawa pada lampiran 10.
Kegiatan utamanya terdiri dari :
1. Perencanaan yang meliputi :
· Persiapan
· Rapat koordinasi perencanaan
· Pembuatan rencana
2. Pelaksanaan yang meliputi :
· Persiapan
· Pengumuman rencana
· Rapat koordinasi
· Pelayanan air
3. Pemantauan
4. Evaluasi
5. Penanganan hasil evaluasi
Ø Objek Pemantauan adalah :
ü Debit (untuk saluran irigasi) & elevasi muka air
ü Curah hujan
ü Sedimen / kenaikan dasar saluran
ü Kualitas air
ü Unit lahan
ü Luas jenis tanaman
ü Kerusakan tanaman dan kerusakan lainnya akibat daya rusak sumber daya alam rawa
ü Luas tanaman tertinggi
ü Ubinan (=sampling hasil tanaman per ha)
ü Bencana alam
Ø Objek Evaluasi adalah :
ü Hasil operasi dibandingkan terhadap rencana operasi
ü Tanaman
ü Hujan
ü Debit untuk saluran irigasi & elevasi muka air untuk semua sungai / saluran
ü Pasten (kebutuhan air dari tanaman per ha)
ü Kualitas air
ü Unit lahan & zona pengelolaan air
ü Sediment / kenaikan dasar
ü Produksi
ü Intensitas tanaman
ü Biaya operasi / ha
ü Hasil retribusi
ü Pembuatan grafik (curah hujan, luas tanam, intensitas tanam, biaya operasi / ha, retribusi dan produksi)
ü Semua kerusakan akibat daya rusak sumber daya alam rawa
Ø Dari hasil / objek evaluasi yang harus diperhatikan utamanya adalah intensitas tanam.
Intensitas tanam adalah indicator produkivitas lahan (= tingkat keberhasilan pendayagunaan lahan)
Apabila intensitas tanam ini kurang dari yang direncanakan atau masih dapat ditingkatkan lagi, maka harus dicari penyebabnya. Kemudian dilakukan langkah tindak lanjut menanggulangi penyebab tersebut (termasuk akibat daya rusak sumber daya alam rawa).
Hasilnya dipakai oleh para Pengambil Keputusan Instansi-Instansi terkait, misalnya Kantor PBB untuk menentukan NJOP, PBB,BPHTB dari distribusi / redistribusi lahan hasil reklamasi rawa; lahan bekas sungai / saluran; lahan timbul dan lain sebagainya (lihat lampiran 14).
Ø Dalam prakteknya perhitungan nilai intensitas tanam menggunakan formulir Operasi no. 08 laporan tanaman seperti terlihat pada lampiran 13.
Ø Secara teoritis produktivitas lahan (= tingkat keberhasilan pendayagunaan lahan reklamasi rawa) dapat dijabarkan sebagai berikut :
P =
dimana :
P = produktivitas
O = output = jumlah luas tanam yang berpotensi terjadi per tahun.
O’= output yang sebenarnya terjadi per tahun
= jumlah luas tanam yang terjadi sebenarnya per tahun.
I = input = jumlah maksimum (luas lahan) x (jumlah upaya tanam per tahun)
tanam per tahun ) .
= Effisiensi = Daya guna
O'/O= ( jumlah luas tanam yang sebenarnya terjadi per tahun ) / (jumlah maks. luas tanam
yang berpotensi terjadi per tahun ) .
= Effektifitas = Hasil guna
Contoh :
o Untuk daerah rawa Bengawan Jero :
O’/O = 260 % dan O/I = 100 %
P = O/I x O’/O = 100 % x 260 % = 260 %.
o Upaya tanamnya 3 x untuk daerah rawa Bengawan Jero.
Pola tanamnya :
1) Untuk rawa bagian tinggi : padi-padi-palawija
2) Untuk rawa bagian tengah : ikan-padi-palawija
3) Untuk rawa bagian dalam : ikan-ikan-palawija
Karenanya P dapat ditingkatkan menjadi P = 300 %.
Ø Untuk lahan tanaman pangan musiman, upaya tanamnya dapat 3 kali per tahun, sedangkan untuk lahan kebun / perkebunan, upaya tanam nya hanya 1 kali per tahun.
Karenanya intensitas lahan tanaman pangan berpotensi untuk dapat 300 %, sedangkan intensitas lahan kebun / perkebunan berpotensi hanya 100 % per tahun.
Ø Lebih lanjut untuk hal ihwal operasi sumber daya alam rawa ini, dapat dilihat pada lampiran 28.
Sabtu, 21 Agustus 2010
siklus operasi
Catatan :
ü Pada air dan tanah terdapat kendala dan potensinya masing-masing
ü Zona Pengelolaan Air (ZPA) tergantung unit lahan. Jadi objek utama yang harus dievaluasi adalah unit lahan.
ü Untuk bentuk jadual aktivitas operasi dapat dilihat pada lampiran 10.
tabel html
Catatan :
Kelas I = > 4 – 5 kali terluapi per siklus pasang purnama
Kelas II = < 4 – 5 kali terluapi per siklus pasang purnama
(Lanjutan pembagian rawa hidrotopografi )
Yang dimaksud dengan lahan rawa non pasang surut adalah rawa yang terletak pada suatu kawasan tanah rendah (low lying land), dan selalu atau secara periodik tergenang air baik yang berasal dari hujan, akibat luapan banjir air sungai maupun air bawah tanah.
Berdasarkan tingkat ketinggian hidrotopografinya, maka kawasan rawa jenis ini memiliki perbedaan tingkat kepekaan terhadap resiko genangan air yang karenanya dibagi dalam katagori (golongan) sebagai berikut :
Rabu, 18 Agustus 2010
Pembagian Rawa dan hidrotopografi
Secara alamiah genangan air yang terjadi pada lahan rawa disebabkan oleh :
1) Air hujan
2) Pengaruh luapan pasang air laut
3) Luapan banjir dari arah hulu sungai
4) Air bawah tanah
Keempat faktor tersebut diatas dapat berperan secara bersamaan, maupun
sendiri-sendiri .
Berdasarkan keempat faktor tersebut pengertian lahan rawa dapat dibagi menjadi
dua jenis :
1) (Lahan ) rawa pasang surut
2) (Lahan) rawa non pasang surut
4.1 Rawa Pasang Surut (lihat lampiran 3)
Yang dimaksud dengan rawa pasang surut adalah rawa yang terletak pada suatu kawasan rendah ( low lying land) yang dipengaruhi oleh gerakan pasang surutnya air laut.
Jenis rawa pasang surut dapat dibagi menjadi 4 katagori berdasarkan ketinggian hidrotopografinya yaitu :
a. Katagori A
Lahan yang terluapi lebih dari 4 a 5 kali per siklus pasang purnama, baik pada musim hujan maupun musim kemarau.
b. Katagori B
Lahan yang terluapi lebih dan 4 a 5 kali per siklus pasang purnama pada musim hujan saja.
c. Katagori C
Lahan yang terluapi kurang dari 4 a 5 kali per siklus pasang purnama pada musim hujan saja. Pengaruh pasang surut hanya pada air tanahnya saja ( di daerah perakaran).
d. Katagori D
Lahan yang terletak lebih dari 0,50 m di atas pasang tertinggi musim hujan yang kurang dari 4 a 5 kali per siklus pasang purnama pada musim hujan. Lahan tak pernah terlampaui oleh muka air pasang. Tak ada pengaruh pasang pada air tanah.
Untuk diketahui bahwa keterluapan lahan-lahan tersebut di atas pada musim kemarau dan musim hujan tak tetap. Karenanya lahan dibagi menurut kelas irigasi pasang surutnya, yaitu :
Catatan :
Kelas I = > 4 – 5 kali terluapi per siklus pasang purnama
Kelas II = < 4 – 5 kali terluapi per siklus pasang purnama
4.2 Rawa non pasang surut / rawa lebak (lihat lampiran 4)
Yang dimaksud dengan lahan rawa non pasang surut adalah rawa yang terletak pada suatu kawasan tanah rendah (low lying land), dan selalu atau secara periodik tergenang air baik yang berasal dari hujan, akibat luapan banjir air sungai maupun air bawah tanah.
Berdasarkan tingkat ketinggian hidrotopografinya, maka kawasan rawa jenis ini memiliki perbedaan tingkat kepekaan terhadap resiko genangan air yang karenanya dibagi dalam katagori (golongan) sebagai berikut :
1) Lahan rawa dengan elevasi tertinggi disebut rawa bagian tinggi atau lebak pematang , yaitu lahan berelevasi pada kedalaman lebih kecil dari 0,50 m a 0,60 m di bawah muka air tertinggi (dengan lama genangan kurang dari ± 0 s/d ± 3 bulan).
2) Lahan rawa dengan elevasi pertengahan yang disebut rawa bagian tengah atau lebak pertengahan, yaitu lahan yang berelevasi pada kedalaman diantara 0,50 m a 0,60 m s/d 1,00 m a 1,20 m (dengan lama genangan ± 3 bulan s/d 6 bulan)
3) Lahan rawa dengan elevasi terendah yang disebut rawa bagian dalam atau lebak dalam, yaitu lahan yang berelevasi pada kedalaman lebih dalam dari 1,00 m a1,20 m. di bawah muka air tertinggi. (dengan lama genangan lebih dari ± 6 bulan).
4.3 Hidrotopografi (lihat lampiran-lampiran no. 3;4;22;26)
a Pengertian
Hidrotopografi adalah gambaran elevasi relative suatu lahan terhadap elevasi muka air yang berfungsi sebagai elevasi muka air referensi.
Karenanya berdasarkan pengertian di atas, maka untuk :
Lahan rawa pasang surut, pengertian hidrotopografi diterjemahkan sebagai berikut :
Hidrotopografi adalah gambaran elevasi relative suatu lahan terhadap elevasi muka air pasang surut di saluran terdekat (saluran tertier dan bukan sungai / saluran primer / saluran sekunder) yang berfungsi sebagai elevasi muka air referensi.
Lahan rawa non pasang surut, pengertian hidrotopografi diterjemahkan sebagai berikut :
Hidrotopografi adalah gambaran elevasi relative suatu lahan terhadap elevasi muka air tertinggi rawa non pasang surut (Muka Air Tertinggi = M.A.T.) yang berfungsi sebagai elevasi muka air referensi.
• Manfaat hidrotopografi
Hidrotopografi berguna untuk informasi / petunjuk apakah suatu lahan dapat diairi atau tidak.
• Perubahan klasifikasi hidrotopografi sesuatu lahan
Akibat terjadinya penurunan muka tanah, maka elevasi lahan dapat berubah, sehingga klasifikasi hidrotopografinya juga berubah.
Begitu juga perubahan dapat terjadi akibat perubahan elevasi muka air yang menjadi elevasi referensi.
Faktor-faktor yang menentukan keadaan hidrotopografi di lapangan berbeda antara rawa pasang surut dan rawa non pasang surut. Perbedaannya sebagai berikut :
a) Untuk rawa pasang surut
1. keadaan elevasi muka air pasang surut
2. peredaman fluktuasi pasang di saluran berdasarkan :
o dimensi penampang saluran
o kondisi pemeliharaan saluran
o panjang saluran
o adanya peluapan pasang yang menyimpang dari biasanya.
3. terdapatnya bangunan pengendali yang ukurannya lebih kecil dari saluran.
4. curah hujan setempat (jika tanggul dan tanahnya sudah basah, maka air pasang lebih mudah mengalir dan menembus lahan yang kering).
5. elevasi muka tanah di lapangan yang sewaktu-waktu dapat berubah karena :
o penurunan muka tanah akibat oksidasi tanah organik.
o Perataan permukaan tanah pada lahan dan pembuatan surjan, kolam ikan dan lain sebagainya.
b) Untuk rawa non pasang surut
1. keadaan elevasi muka air tertinggi (MAT).
2. keadaan elevasi muka tanah di lapangan yang sewaktu-waktu dapat berubah karena :
o penurunan muka tanah akibat oksidasi tanah organik.
o Penataan permukaan tanah pada lahan dan pembuatan surjan , kolam ikan dan lain sebagainya.
Selasa, 17 Agustus 2010
II. Kelemahan-Kelemahan P.P. No. 27 Tahun 1991 Tentang Rawa.
a) Tak transparannya mengatur distribusi / redistribusi lahan hasil reklamasi rawa
Akibat adanya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 tahun 1974 pasal 3 dan P.P. No.16 tahun 2004 pasal 12, seharusnya pada P.P. No.27 tahun 1993 tentang rawa ada pasal mengenai pengaturan pembuatan usul distribusi /redistribusi lahan hasil reklamasi rawa. Pengaturan hasil reklamasi rawa dari pihak Dep. P.U. yang ada samar-samar yaitu pada pasal 26 Peraturan Menteri P.U. No. 64/PRT/1993.
b) Pengaturan Pengelolaan Tak Berdasarkan Konsep Zona Pengelolaan Air
Pada waktu P.P. tersebut dibuat, perkembangan ilmu / teknologi rawa belum sampai pada pemakaian konsep Zona Pengelolaan Air (ilmu / teknologi sangat penting untuk dipakai dalam menetapkan kebijakan / upaya dalam P.P. tentang rawa).
c) Pengertian rawa tak berlaku untuk semua rawa dan rancu dengan situ / danau.
• Secara fisik pengertian rawa berdasarkan P.P. ini rancu dengan pengertian situ dan danau karena tak adanya kriteria kemiringan wadah genangan air.
• Terdapat kesalahan penjelasan seharusnya rawa pada umumnya (tak selalu) mempunyai derajat keasaman air dan tanahnya tinggi ditandai dengan ph yang rendah, yang tertulis pada PP ini berlawanan artinya.
• Ciri kimia dan biologis tak selalu terdapat dalam rawa, karenanya tak dapat dijadikan kriteria.
d) Kelirunya pengertian reklamasi
Pengertian reklamasi yang benar (berdasarkan ilmunya) adalah :
“Reklamasi lahan adalah pemakaian dan perbaikan lahan alam untuk tujuan sebagai berikut :
1. Budidaya pertanian / perkebunan / perikanan / peternakan.
2. Industri / permukiman
3. Lainnya”
Dalam P.P. ini reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas. Pengertian dalam P.P. ini dalam Undang-Undang Sumber Daya Air No.7 tahun 2004 adalah pengembangan.
e) Tak mengatur pengendalian daya rusak
Daya rusak sumber daya alam seperti yang telah dijelaskan dalam butir 1.6. tentu harus dikendalikan dan dijadikan misi untuk mencapai visi pengelolaan sumber daya alam rawa.
f) Visi dalam Peraturan Pemerintah ini tak sesuai dengan Visi Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan Peraturan Presiden RI No.7 tahun 2005 tentang RPJMN 2004 - 2009.
• Dalam P.P. ini visinya terdapat dalam pasal-pasal 2,3,40 adalah Konservasi sumber daya alam rawa.
(Konservasi adalah salah satu upaya dalam pengelolaan sumber daya alam rawa).
• Visi Undang-Undang Sumber Daya Air No.7 tahun 2004 terdapat dalam pasal-pasal sebagi berikut :
Pasal 2 :
Sumber daya air dikelola berdasarkan atas kelestarian keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 3 :
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Visi Peraturan Presiden R.I. No.7 tahun 2005 tentang RPJMN tahun 2004 – 2009
Visi Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009 adalah :
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2. Terwujudnya bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fundasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
• P3A tak sanggup membiayai jaringan tertier
Pada P.P. ini P3A diharuskan membiayai O & P jaringan tertier. Dimensi bangunan air dan saluran tertier jaringan reklamasi rawa adalah 5 x lebih besar daripada dimensi bangunan air dan saluran tertier jaringan irigasi, sehingga P3A tak akan mampu membiayai O & P nya . Jadi karenanya harus ditanggung Pemerintah.
III Fungsi – Fungsi Rawa
Fungsi rawa dapat tunggal dan multiguna.
• Rawa dengan fungsi tunggal
Rawa jenis ini hanya berfungsi sebagai berikut :
• Budidaya saja
• Reservoir saja
• Retarding basin saja
• Rawa dengan fungsi multiguna
Rawa jenis ini berfungsi multiguna misalnya untuk budidaya , reservoir dan retarding basin.
Operasi terhadap kedua jenis rawa ini berbeda-beda. Perhatikan lampiran No.21 tentang gambaran peta pola pengelolaan sumber daya alam rawa di dalamnya.
Untuk rawa yang berfungsi multiguna atau reservoir saja atau retarding basin saja, maka lahannya baik yang direklamasi atau tidak, tak boleh didistribusi / redistribusi kepada masyarakat atau badan usaha.