Selasa, 07 September 2010

VII.a. Rawa jadi instrumen posisi tawar

Berkaitan dengan sengketa R.I. versus Malaysia tentang T.K.I. dan tapal batas Negara, Penulis ingin menyarankan kepada Pemerintah,M.P.R. dan D.P.R. hal-hal sebagai berikut :
  1. Penarikan T.K.I. yang bekerja dipekerbunan diMalaysia dapat menurunkan P.D.B. Malaysia dengan signifikan. Hal ini dapat dijadikan INSTRUMEN untuk menaikkan posisi tawar R.I. terhadap Malaysia pada perundingan-perundingan tapal batas R.I. dengan Malaysia dan tuntutan peningkatan martabat T.K.I. yang bekerja diMalaysia.
  2. T.K.I. yang ditarik tersebut harus disediakan lapangan kerja seperti yang mereka peroleh diMalaysia DITAMBAH LAHAN HASIL REKLAMASI RAWA seluas 2,5 ha per kepala keluarga sebagai daya tarik (nilai tambah ) dengan sertifikat hak milik. Selain itu pemasaran komoditi-komoditi yang dihasilkannya dilakukan melalui koperasi kemitraan ,yaitu antara lain : pola inti rakyat, kemitraan Petani- Bulog, model Famer Association Taiwan, kemiteraan model T. Sato dan lain sebagainya.
  3. T.K.I. Perkebunan diMalaysia terutama terjadi akibat penciutan lahan usaha tani dan lahan usaha perkebunan dipulau Jawa.
  4. Peningkatan ekonomi disektor -sektor Pertanian,Perkebunan,Perikanan-budidaya dan lain sebagainya salah satunya diperoleh dengan cara mereklamasi rawa.
  5. Diketahui bahwa lahan dari Sumber Daya Alam Rawa baru sedikit saja yang dijadikan lahan budidaya, yaitu kira-kira 6% dari total lahan rawa. Jadi masih tersedia peluang yang besar untuk memperoleh lahan reklamasi rawa bagi usaha-usaha tani,perkebunan,perikanan budidaya tersebut diatas. Adapun total lahan rawa tersebut diatas adalah kira-kira 39.424.500 ha (belum termasuk lahan rawa-rawa dipulau Jawa).Jadi hal ini dapat dijadikan instrumen untuk melaksanakan maksud tesebut pada butir-butir : 1;2;3;4.
  6. Tujuan dari Pengelolaan Sumber Daya Alam Rawa sebenarnya sejak dahulu adalah :
    . Menunjang peningkatan produksi. . Menyediakan lahan baru untuk peningkatan taraf hidup masarakat , baik untuk program transmigrasi maupun penduduk lokal. . Menunjang pengembangan wilayah. . Menunjang pemerataan pembangunan. . Meningkatkan keandalan garis pertahanan luar sepanjang perbatasan Negara dengan cara penempatan masarakat diwilayah perbatasan tersebut yang relatif jarang penduduknya.
  7. Pada hakekatnya pendayagunaan sumber daya alam rawa untuk budidaya Pertanian/Perkebunan/Perikanan dilakukan sebagai pengelolaan air dan tanah secara terpadu berbasis tujuan dengan cara mengatasi kendala-kendalanya dan mengoptimalkan pemanfaatan serta melestarikan potensi-potensinya (integrated water and soil management by objective). JADI KENDALA/DAYA RUSAK yang berupa ASAM,RACUN,EMISI KARBON DIOKSIDA dan LAINNYA akan TERATASI.
  8. Untuk diketahui bahwa sebenarnya GAGASAN pencetakan lahan persawahan rawa pasang surut satu juta hektar diPropinsi Kalimantan Tengah adalah BAIK. Adapun yang SALAH adalah bahwa realisasi teknisnya BERTENTANGAN /TIDAK MENTAATI KEBENARAN ILMUNYA dan TIDAK MENETAPI KESABARAN alias TIDAK BERTAHAP ( tidak mengikuti pembangunan bertahap). Menurut ilmunya dalam mengembangkan rawa antara lain disebutkan bahwa : a) Dilarang membuat saluran drainase dibagian Puncak Kubah Gambut . b) Saluran drainase diletakkan dibagian Lembah dan bukan diBagian Punggung. c) Pembangunan harus dilakukan secara bertahap baik dalam prosesnya maupun luasan arealnya dengan penuh kesabaran. d) Harus dilakukan menurut urutan pembangunan sesuatu proyek sebagai berikut : pra studi kelayakan(studi rekonesan/survey) ;studi kelayakan (investigasi) ; rencana teknis (design) ; konstruksi dan opersi-pemeliharaan. e) Perencanaan proyek harus didasari oleh peta topografi ;peta hidro-topografi ; peta unit lahan ; peta zona pengelolaan air. f) Dilengkapi studi andal/amdal . Jadi pengelolaan sumber daya alam rawa insya Allah berhasil / sukses kalau dilaksanakan dengan penuh iman kepada Allah S.W.T. , secara amal saleh , mentaati kebenaran /ilmunya dan menetapi kesabaran ( tekun ).
  9. Adapun operasi-operasi penarikan T.K.I. dari Malaysia dan penyiapan lahan hasil reklamasi tersebut harus dilaksanakan dengan sistimatis,terstruktur,masif dan terjadwal yang dilakukan mengikuti urutan proyek mulai saat ini. Operasi termaksud diatas dilakukan secara terbuka atau silent operation sesuai dengan kondisinya yang terjadi pada saat itu . Hal ini seperti pernah dilakukan dilakukan pada masa Pemerintahan Orde Baru dalam rangka memenuhi permintaan Partai U.M.N.O. untuk memperkuat mereka dalam pemelihan umum , dengan cara pengiriman T.K.I . Jadi jenis operasi penarikan serupa dengan jenis pengiriman T.K.I. pada masa awal Pemerintahan Orde Baru dahulu .
  10. Agar segera dapat terlihat hasilnya , hendaklah pelaksanaan proyeknya diprioritaskan diDaerah Rawa yang lahannya masih belum dimanfaatkan tetapi jaringan reklamasinya telah ada . Dalam hal ini beayanyapun relatif rendah ( B/C ratio tinggi ) . Adapun pengembangannya harus dilakukan dengan Pola Terpadu seperti yang pernah dicontohkan oleh "Integrated Swamp Development Project ". Saat ini Daerah Rawa seperti tersebut diatas ( yang disebut Daerah Rawa Tidur ) jumlahnya cukup banyak sekali . Informasi tentang keterpaduan tersebut diatas dapat lebih jelas dibaca pada makalah Penulis yang berjudul "Aplikasi Konsep Zona Pengelolaan Air dan ICOR untuk peningkatan Kinerja Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut Terpadu , sehingga berpeluang untuk pertumbuhan Ekonomi dan peningkatan Penerimaan Pajak yang Berkelanjutan ".
  11. Realisasi pekerjaan fisik dari gagasan ini dapat dilakukan dengan mengundang Investor untuk berpartisipasi , dimana untuk proses pekerjaan fisiknya disupervisi oleh Pemerintah ( antara lain Kementrian - Kementrian P.U. ; Kehutanan ; Pertanian ; Perikanan dan Kelautan ; B.P.N. dan lain sebagainya sesuai Tugas dan Fungsinya masing-masing ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar